DP RUMAH & KENDARAAN: Ini dia aturan baru dari BI
JAKARTA: Bank Indonesia akhirnya merilis ketentuan rasio pemberian
kredit kepada pemilikan perumahan dan kendaraan bermotor guna
meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan.
Berdasarkan keterangan tertulis, pagi ini, Bank Indonesia mengatur besaran loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) atau uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Aturan baru BI soal DP (uang muka) rumah & kendaraan
Dengan ketentuan itu rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%. Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen.
"Namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. Begitu juga pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Dody Budi Waluyo.
Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut. Pertama, untuk roda dua minimal DP sebesar 25%. Kedua, roda empat minimal DP 30%, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%.
Yang dimaksud untuk keperluan produktif apabila memenuhi syarat kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
Selain itu, diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
Menurut Dody, Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.
"LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini," terangnya.
Transisi 3 bulan
Terhitung sejak penetapan ketentuan, BI memberikan masa transisi ketentuan selama 3 bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam PBI No.11/25/PBI/2009 mengenai Penerapan manajemen Risiko," tambahnya. (Bsi)
Berdasarkan keterangan tertulis, pagi ini, Bank Indonesia mengatur besaran loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) atau uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Aturan baru BI soal DP (uang muka) rumah & kendaraan
Uraian |
Keterangan |
Plafon KPR diberikan |
Maksimal 70% (setara DP 30%) |
Kendaraan roda 2 |
DP minimal 25% |
Kendaraan roda 4 |
DP minimal 30% |
Kendaraan roda >4/ untuk keperluan produktif |
DP minimal 20% |
Dengan ketentuan itu rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%. Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen.
"Namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. Begitu juga pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Dody Budi Waluyo.
Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut. Pertama, untuk roda dua minimal DP sebesar 25%. Kedua, roda empat minimal DP 30%, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%.
Yang dimaksud untuk keperluan produktif apabila memenuhi syarat kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
Selain itu, diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
Menurut Dody, Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.
"LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini," terangnya.
Transisi 3 bulan
Terhitung sejak penetapan ketentuan, BI memberikan masa transisi ketentuan selama 3 bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam PBI No.11/25/PBI/2009 mengenai Penerapan manajemen Risiko," tambahnya. (Bsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar